Do I Need to Pay a Visa Fee for Each Entry Into the Schengen Area?
No, if you have a valid multiple-entry Schengen visa, you do not need to pay the fee again for each entry during the validity period of the visa.
Prosedur Pengajuan
What Should I Do if I Cannot Afford the Fee?
In some cases, applicants may be eligible for a fee waiver. Check whether you qualify for an exemption based on your status (e.g., student, researcher, family member of an EU/EEA national) or participation in certain non-profit events.
The Schengen visa fee undergoes a review every three years.
Did you find this page helpful?
Anggota Uni Eropa lainnya di luar
tetapi terikat oleh kebijakan visa yang sama dan wilayah khusus dari negara-negara anggota
Anggota Uni Eropa dengan kebijakan visa mandiri
Akses bebas visa ke Negara-negara Schengen selama sembilan puluh hari pada periode 180 hari, meskipun beberapa warga negara pada daftar Annex II memiliki akses bebas visa lebih lama, pada beberapa keadaan (EC 539/2001 Annex II)
Visa yang dibutuhkan untuk memasuki negara bagian Schengen (EC 539/2001 Annex I)
Visa yang dibutuhkan untuk transit melalui negara bagian Schengen (EC 810/2009 Annex IV)
Status visa tidak diketahui
Kebijakan visa Kawasan Schengen ditetapkan oleh Uni Eropa dan berlaku untuk Kawasan Schengen beserta negara-negara anggota Uni Eropa lainnya, dengan pengecualian Irlandia dan Britania Raya yang memilih keluar.[1] Warga negara di luar anggota Uni Eropa, Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) atau Swiss yang ingin memasuki Kawasan Schengen, Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania, maka harus memiliki visa atau berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara pada suatu negara yang bebas visa. Kawasan Schengen terdiri dari 22 negara anggota Uni Eropa beserta empat non-anggota yang merupakan anggota EFTA, seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Sementara Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania belum menjadi bagian dari Kawasan Schengen tetapi memiliki kebijakan visa berdasarkan Schengen acquis.[2] Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan tentang warga negara ketiga yang harus memiliki visa tinggal jangka pendek (daftar Annex I), dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa (daftar Annex II) ketika mengunjungi Kawasan Schengen.[3] Visa Schengen terbagi menjadi tiga jenis bergantung kebutuhan dengan periode validitas yang berbeda-beda (visa A, B, C, dan D).[4] Biaya visa Schengen umumnya 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan 35 EUR (sekitar Rp600 ribu) bagi anak-anak di bawah dua belas tahun, atau bagi warga negara tertentu yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitas Visa.[5]
Warga negara yang menikmati kebebasan bergerak di Uni Eropa:[6][7]
Direktif hak asasi warga negara 2004/38/EC (yang juga disebut "Direktif Kebebasan Bergerak") mendefinisikan hak kebebasan bergerak bagi warga Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) yang mencakup negara-negara anggota Uni Eropa (UE) beserta tiga anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) seperti Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Swiss yang merupakan anggota EFTA, tetapi bukan bagian dari anggota Wilayah Ekonomi Eropa tidak terikat oleh Direktif ini. Namun, Swiss memiliki perjanjian bilateral terpisah mengenai hak bebas bergerak atau berpindah di Uni Eropa.[6][7] Direktif ini mengkonsolidasikan Regulasi dan Direktif-Direktif yang lebih lama dari Parlemen Eropa, serta Dewan yang mengakui hak warga negara Uni Eropa beserta anggota keluarganya agar bebas berpindah atau tinggal di wilayah negara-negara anggota Uni Eropa. Direktif ini ditetapkan pada 29 April 2004, serta memperpanjang hak-hak pasangan yang belum menikah.[8][9][10] Selain itu, Direktif ini juga memberikan hak kebebasan bergerak atau berpindah bagi warga yang tergabung dalam wilayah EEA, serta bertempat tinggal di seluruh kawasan tersebut, selama mereka bukan merupakan beban yang tidak semestinya di negara tempat mereka tinggal. Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang komprehensif.[11] Warga negara dari semua anggota EEA dan Swiss yang memiliki paspor EEA atau kartu identitas nasional sah untuk wilayah EEA dapat menikmati hak bebas bergerak ini di masing-masing wilayah, serta dapat memasuki dan tinggal tanpa harus memiliki visa.[6]
Jika warga Uni Eropa, EEA dan Swiss tidak dapat menunjukkan paspor atau kartu identitas nasional sah di perbatasan, maka mereka harus tetap diberikan kesempatan yang wajar untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan jangka waktu yang wajar; dengan cara penguatan atau pembuktian bahwa dirinya memiliki hak bebas bergerak tersebut.[6] Namun, Uni Eropa, negara-negara anggota EEA dan Swiss dapat menolak masuk ke Uni Eropa, EEA. atau Swiss karena suatu kebijakan publik, keamanan publik atau alasan kesehatan masyarakat, dengan mengajukan sebuah "peringatan asli, terkini dan cukup serius yang mempengaruhi salah satu dari kepentingan mendasar dari masyarakat".[12] Misalnya, warga tersebut terkena penyakit yang berpotensi "epidemik" atau mudah menular dengan kurun waktu kurang dari 3 bulan dari tanggal kedatangan di suatu negara anggota, di mana dia masuk.[13] Jika orang tersebut telah memperoleh tempat tinggal permanen di suatu negara di mana dia masuk (yaitu sebuah status yang biasanya dicapai setelah lima tahun tinggal), maka negara anggota hanya dapat mengusirnya dengan alasan kebijakan publik atau keamanan publik yang "serius". Misalnya warga tersebut telah tinggal selama sepuluh tahun atau kurang, maka negara anggota hanya dapat mengusirnya atas dasar "keharusan" keamanan publik. Pada kasus anak di bawah umur misalnya, pengusiran diperlukan demi kepentingan terbaik bagi sang anak, sebagaimana halnya yang tercantum di dalam Konvensi Hak Anak.[14] Anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss yang memiliki ijin tinggal dengan menunjukkan status mereka dapat dibebaskan dari persyaratan memiliki visa ketika memasuki Kawasan Uni Eropa, EEA atau Swiss ketika mereka mendampingi anggota keluarga yang merupakan bagian anggota Uni Eropa, EEA, atau Swiss tersebut atau ingin bergabung dengan keluarga mereka menjadi warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss.[15]
Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan perihal warga negara ketiga yang harus memiliki visa, dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa tinggal jangka pendek ke Kawasan Schengen. Warga negara ketiga yang termasuk pada daftar Annex I merupakan warga negara (kelas pemilik dokumen perjalanan) yang memerlukan visa, sedangkan warga negara yang termasuk pada daftar Annex II merupakan warga negara yang dibebaskan dari visa, untuk masa tinggal tidak lebih dari tiga bulan,[16] atau sembilan puluh hari dalam periode 180 hari.[3]
Warga negara dari 64 negara dan wilayah berikut ini memegang paspor umum:[17]
Direktif tentang mobilitas dan Regulasi terkait membolehkan beberapa warga negara menikmati kunjungan singkat (sembilan puluh hari dalam periode 180 hari) tanpa persyaratan visa.[20] Adapun warga negara tersebut terdiri dari:
Negara-negara dengan perbatasan terbuka
Berdasarkan kebijkaan visa umum, warga negara dari 104 negara berikut harus memiliki visa ketika memasuki Kawasan Schengen.[43]
Seseorang yang tidak memiliki negara (stateless), atau Konvensi Pengungsi yang tinggal di negara-negara di atas tunduk pada persyaratan visa. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi warga negara dari negara-negara berikut, tetapi tidak diakui oleh semua negara anggota Uni Eropa.[43]
Ket.: α Sebagaimana didefinisikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 1244, tanggal 10 Juni 1999.[43]
Berdasarkan kebijakan visa umum, dua belas warga negara berikut harus memiliki visa ketika transit di bandara melalui Kawasan Schengen.[44] Namun, beberapa orang dengan persyaratan tertentu dibebaskan dari visa ketika transit di bandara, seperti pemilik izin tinggal atau dokumen yang setara dengannya di Kawasan Schengen, pemegang paspor diplomatik, serta anggota sipil.[20] Selain itu, setiap negara Schengen membatasi warga negara dari negara-negara ketiga tambahan, seperti warga negara yang berasal dari Sudan dan Suriah.[45]
Warga dari negara-negara baru – yang diakui oleh negara-negara anggota Uni Eropa – tunduk pada aturan yang sama sebagai warga negara dari negara di mana mereka berada hingga lembaga-lembaga Uni Eropa memutuskan sebaliknya. Paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas negara-negara berikut tidak diakui oleh Uni Eropa, meskipun masing-masing negara anggota mengakuinya.
Supaya dapat tinggal di Kawasan Schengen dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari, maka warga negara ketiga diwajibkan memiliki visa jangka panjang dengan periode tidak lebih dari satu tahun, atau izin tinggal dengan waktu yang lebih lama. Visa jangka panjang merupakan visa nasional, yang dikeluarkan sesuai dengan format yang seragam.[50] Visa ini memberikan hak kepada pemegangnya memasuki Kawasan Schengen dan tetap berada di negara bagian yang menerbitkan visa tersebut, dengan jangka waktu lebih lama dari sembilan puluh hari, tetapi tidak lebih dari satu tahun. Apabila pemegang visa ingin tinggal lebih lama dari satu tahun, maka negara tersebut harus mengeluarkan izin tinggal baginya.[50] Pemegang visa jangka panjang atau pemegang izin tinggal berhak berpindah dengan bebas di negara-negara Schengen lainnya dengan jangka waktu hingga tiga bulan dalam periode enam bulan.[50]
Warga negara ketiga yang tinggal dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari di sebuah negara Schengen, juga dapat memperoleh hak pindah dan menetap di negara bagian Schengen lainnya tanpa kehilangan status hukum dan tunjangan sosial mereka.[51] Demikian pula, warga negara ketiga yang ingin tinggal lebih dari sembilan puluh hari di Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania diminta supaya memiliki visa dengan jangka waktu lama atau izin tinggal.[51] Beberapa negara, seperti Jerman, Hungaria, Belanda dan Swiss menawarkan visa dengan rezim hibrida, di mana warga negara ketiga diwajibkan mengajukan visa kunjungan dengan jangka waktu panjang di negara mereka, serta dengan pengecualian bagi beberapa negara yang diizinkan mengajukan permohonan izin tinggal secara langsung saat kedatangan; tanpa harus memperoleh visa tinggal jangka lama terlebih dahulu.[52][53][54][55]
Bagi pelamar aplikasi yang berhasil, dan telah diberikan perlindungan internasional oleh negara anggota Schengen; akan memiliki izin tinggal di mana visa tersebut berlaku, setidaknya untuk tiga tahun, dan dapat diperbaharui. Pelamar yang diberikan perlindungan anak oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggal, berlaku setidaknya untuk satu tahun, dan dapat diperbarui, kecuali terdapat alasan kuat bahwa yang berkaitan memiliki keterlibatan dengan keamanan nasional atau ketertiban umum.[56] Pelamar yang telah diberikan perlindungan sementara oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggalnya, akan berlaku dengan jangka waktu di seluruh periode perlindungan sementara.[57]
Jenis-jenis visa dapat dibagi menjadi tiga kategori berbeda berdasarkan tujuan perjalanan itu sendiri. Pemegang visa Schengen dapat mengunjungi negara-negara seperti Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Yunani.[4] Adapun jenis-jenis visa tersebut terdiri dari:[4]
Regulasi Annex (EC) No 1683/95 29 Mei 1995 tentang penetapan format visa yang seragam diganti dengan Regulasi (EU) 2017/1370 Parlemen Eropa dan Dewan 4 Juli 2017, dengan beberapa peraturan sebagai berikut:[59]
Fitur-fitur keamanan:[59]
(1) Gabungan warna potret pemegang visa harus dihasilkan berdasarkan standar keamanan tinggi.
(2) Perangkat optik variabel terdifraksi (Kinegram) harus muncul pada bagian ini. Huruf "EU", "EUE" dan garis guilloche kinematis akan terlihat dalam beragam warna dan ukuran.
(3) Kotak ini berisi tiga huruf yang mewakili kode negara yang telah ditetapkan ICAO Document 9303. Misalnya akronim “BNL” jika diterbitkan oleh Belgia, Luksemburg atau Belanda, dalam pewarnaan variabel optik. sehingga akronim tersebut dapat muncul dalam warna yang berbeda.
(4) Pada bagian ini akan muncul kode-kode dalam huruf besar, yang terdiri dari:
(5) Kotak ini berisi stiker nasional dengan nomor sembilan digit yang berurutan secara horisontal, yang harus dicetak dengan warna hitam, serta dengan jenis huruf khusus.
(6) Kotak ini berisi stiker bernomor visa nasional dengan sembilan digit yang berurutan secara vertikal; yang dicetak dengan warna merah, dengan jenis huruf khusus yang berbeda dengan yang digunakan pada kotak (5). "Nomor stiker visa" adalah kode negara yang terdiri dari tiga huruf yang tercantum dalam ICAO Document 9303 dan nomor nasional sebagaimana yang dimaksud pada kotak (5) dan (6).
(7) Kotak ini berisi huruf "EU" dengan efek gambar laten. Huruf-huruf tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya yang kemudian diputar 90°.
(8) Kotak ini berisi kode sebagaimana yang dimaksud pada kotak (3) dengan efek gambar laten. Kode tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya, ketika kemudian diputar 90°.
Bagian-bagian yang harus diisi:[59]
(9) Kotak ini dimulai dengan frase "valid for". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan wilayah di mana pemegang visa berhak bepergian.
(10) Kotak ini dimulai dengan kata "from" dan "until" yang muncul di sepanjang garis. Pihak berwenang yang mengeluarkan akan menunjukkan periode masa tinggal yang diizinkan visa bagi pemegang visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "duration of" (durasi tinggal yang dimaksudkan pemohon) dan "days" (lamanya hari) akan muncul.
(11) Kotak ini dimulai dengan frase "type of visa". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan kategori visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "Passport No" dan "number of entries" (jumlah entri) akan muncul.
(12) Kotak ini dimulai dengan frase "issued in" dan akan digunakan untuk menunjukkan lokasi pihak yang mengeluarkan. Lebih lanjut, di sepanjang garis kata "on" merupakan tanggal penerbitan yang harus diisi oleh otoritas yang mengeluarkan.
(13) Kotak ini dimulai dengan "Nama Keluarga, Nama".
(14) Kotak ini dimulai dengan kata “remarks”. Area di bawah kotak ini akan digunakan oleh otoritas penerbit untuk menunjukkan informasi lebih lanjut.
(15) Kotak ini akan berisi informasi yang dapat dibaca mesin, dengan informasi yang relevan untuk memfasilitasi kontrol perbatasan eksternal. Zona yang dapat dibaca mesin harus memuat teks tercetak dalam cetakan dengan latar belakang kata "Uni Eropa" yang terlihat dalam semua bahasa resmi dari lembaga-lembaga Uni Eropa.
(16) Kotak ini disediakan untuk kemungkinan penambahan kode batang dua dimensi sebagaimana lazimnya.
Biaya visa Schengen umumnya sebesar 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan harus dibayar ketika mengajukan permohonan visa. Biaya visa untuk anak-anak dengan usia enam tahun, serta di bawah usia dua belas tahun adalah 35 EUR (sekitar Rp600 ribu). Biaya visa bagi warga negara dari negara-negara yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitasi Visa adalah 35 EUR.[5] Adapun biaya visa tersebut dibebaskan bagi pelamar dengan kategori berikut ini:[5]
Pada tahun 2017, Uni Eropa mengadopsi peraturan untuk mendirikan Sistem Masuk/Keluar (EES) guna mencatat secara elektronik masuk dan keluar warga negara negara ketiga dari dan ke Area Schengen dalam basis data pusat, menggantikan penandaan manual pada paspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otomatisasi pengendalian perbatasan dan mengidentifikasi mereka yang melampaui batas waktu izin tinggal.[77] Pada Februari 2023, EES diharapkan akan mulai beroperasi pada tahun 2024.[78]
Uni Eropa juga berencana untuk mendirikan Program Pelancong Terdaftar yang akan memungkinkan pelancong yang sudah melalui tahap pengecekan lebih mudah mendapatkan akses.[79]
European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) adalah sistem otorisasi elektronik yang direncanakan untuk pengunjung pemegang visa yang bebas visa yang ingin melakukan perjalanan ke Area Schengen dan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,[80] kecuali Irlandia, yang tetap berada dalam Common Travel Area dengan United Kingdom dan British Islands lainnya.[81]
Implementasi ETIAS telah ditunda beberapa kali.[80] Pada tahun 2023, diharapkan akan beroperasi pada tahun 2024,[82] dengan periode toleransi 6 bulan untuk memungkinkan para pelancong dan staf mengenal sistem baru ini. Calon pengunjung harus melengkapi aplikasi online dan membayar biaya sebesar €7 untuk mereka yang berusia 18 hingga 70 tahun.[83] ETIAS diharapkan dapat memproses sebagian besar aplikasi secara otomatis dengan mencari dalam basis data elektronik dan memberikan respons segera, namun dalam beberapa kasus terbatas, mungkin memerlukan waktu hingga 30 hari.
Komisi Eropa berencana untuk memperkenalkan platform aplikasi visa online tunggal di tingkat Uni Eropa, menggantikan platform nasional terpisah yang ada. Platform ini akan dibangun oleh eu-LISA dan dijadwalkan akan diperkenalkan pada tahun 2026. Terdapat periode transisi bagi semua negara anggota untuk beralih ke platform tunggal yang dijadwalkan akan berlangsung hingga tahun 2031. Proposal ini disetujui oleh Komite Parlemen Eropa Bidang Kebebasan Sipil, Keadilan, dan Urusan Dalam Negeri pada bulan Februari 2023 dengan margin 34–5.[84] Parlemen bernegosiasi dengan Dewan Eropa mengenai kata-kata akhir dan implementasinya.[85][86] Pada tanggal 13 Juni 2023, kedua belah pihak sepakat tentang rancangan regulasi yang akan disetujui oleh Negara-Negara Anggota.[87]
The unnamed parameter 2= is no longer supported. Please see the documentation for
a Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Komunitas Eropa. b Secara resmi disebut sebagai "warga Britania Raya yang bukan bagian warga negara Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara untuk tujuan hukum Uni Eropa, yaitu: warga negara Britania Raya (Luar Negeri) atau BN(O); warga negara Wilayah Seberang Laut Britania Raya (BOTC); warga negara Britania Raya di luar negeri (BOC), orang-orang yang dilindungi negara Britania Raya (BPP), dan 'kawula' Britania Raya (BS)".[88] c Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Uni Eropa. d Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor biometrik. e Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Hong Kong Special Administrative Region'. f Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Região Administrativa Especial de Macau'.
Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Taiwan, yang disertai nomor induk kependudukan (NIK).
Daftar Negara Schengen
Area Schengen mencakup negara-negara berikut:
Daftar Negara di Luar UE yang Membutuhkan Visa
Warga negara dari sebagian besar negara di luar Uni Eropa dan Area Ekonomi Eropa memerlukan Visa Schengen untuk masuk ke zona Schengen. Beberapa negara yang membutuhkan visa ini antaranya adalah Indonesia, India, China, Rusia, Afrika Selatan, dan banyak negara Afrika dan Asia lainnya.
Apa Itu Visa Schengen?
Visa Schengen adalah visa yang memungkinkan perjalanan tanpa batas di dalam area Schengen, yang terdiri dari 26 negara Eropa yang telah menghapus kontrol paspor di perbatasan bersama mereka. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari untuk tujuan pariwisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
negara di wilayah Schengen
Sebagai satu tamu asing yang membutuhkan visa naar Belanda atau lainnya negara Schengen ingin melakukan perjalanan untuk kunjungan tidak lebih dari 90 hari adalah salah satu untuk sebagian besar situasi Visa Schengen diperlukan.
Wilayah Schengen adalah sekelompok negara di Eropa yang telah menghapus perbatasannya. Artinya, Anda bisa bepergian dari Jerman ke Prancis, misalnya, tanpa harus menunjukkan paspor berulang kali. Dengan cara ini Anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain, yang membuat perjalanan melalui Eropa jauh lebih mudah.
Secara formal, the negara Schengen menyepakati pergerakan bebas orang. Ini berarti kontrol perbatasan nasional dalam zona Schengen telah dihapuskan, sehingga orang tanpa visa atau dokumen perjalanan lainnya dapat secara legal melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dalam zona Schengen.
itu Perjanjian Schengen ditandatangani oleh lima negara pada tahun 1985 dan sejak itu berkembang menjadi 27 negara saat ini. Negara Schengen terbaru adalah Kroasia, negara ini bergabung dengan wilayah Schengen pada 1-1-2023. Sementara negara-negara di zona Schengen mempertahankan kedaulatannya, mereka berbagi tanggung jawab keamanan dan imigrasi tertentu.
Can I Pay the Fee Online?
Some EU embassies and consulates allow online payments for visa fees, while others require payment in person during your appointment. Check with the specific embassy or consulate handling your application for the available payment options.
Proses Pengajuan Visa Schengen
Are There Any Discounts for Group Visa Applications?
Schengen visa fees are generally fixed per applicant, and no discounts are offered for group applications. However, some categories, such as school trips or events organized by non-profit organizations, may be eligible for fee waivers.